Rabu, 25 Juni 2014

Black and White Campaign

Kampanye Hitam (Black Campaign)

Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Sedangkan untuk kampanye putih tidak ada di wikipedia, untuk perbandingan kata saja lawan untuk hitam adalah putih berarti kita lawankan saya semua kata yang ada dalam kampanye hitam :
Versi saya (gak usah protes, ini buatan saya) :

Kampanye Putih (White Campaign)
Kampanye putih bukan berarti menggunakan sesuatu yang berwarna putih karena kalau begitu maka pocong dan kuntilanak akan masuk dalam kampanye putih, anak SD, SMP dan SMA yang upacara atau anak paskibra akan jadi kampanye putih, termasuk pemutih gigi, pemutih pakaian dan pemutih makanan termasuk bleng yang untuk memutihkan terigu atau lainnya, termasuk juga keputihan dan rambut ubanan, namun kampanye putih bila dilawankan dengan kampanye hitam berarti : Penggunaan metode rayuan yang memperbagus, pujian atau berita yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkanpersepsi yang dianggap  etis dan sangat baik terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap melunak dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara tidak efisien karena kelebihan sumber daya yang kuat untuk menyanjung salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat tetap memilih kandidat atau calon pilihannya.

Jadi secara singkatnya kalau kampanye hitam isinya menjelek-jelekkan, kampanye putih memuji lawannya, jika kampanye hitam dengan cara menyerang lewat berbagai media, kampanye putih merangkulnya lewat berbagai media, jika kampanye hitam membuat orang marah, kampanye putih akan membuat orang bahagia.
Sudah siapkah kita untuk melakukan kampanye putih? saya siap karena saya akan mengajak teman-teman, para kompasianer dan seluruh bangsa Indonesia menggunakan kampanye putih, atau kalau tidak mau diamlah! Berisik! negejelek-jelekin orang lain padahal dirinya sendiri belum tentu lebih bagus dari orang yang dijelek-jelekkan.


Hidup Kampanye Putih!

sumber : http://hiburan.kompasiana.com/humor/2014/06/06/pengertian-kampanye-hitam-dan-kampanye-putih-660176.html

Etika Forensik

Definisi IT Forensik
Secara umum IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.

Pengetahuan Yang Dibutuhkan IT Forensik
Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer Forensik, Kriptografi, dll. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik mempunyai Pengetahuan umum atau Metodologi umum mengenai proses pemeriksaan, yaitu : 

Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam kondisi yang ada sebelumnya.

Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin, karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan password reset.

Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses penyidikan.

Contoh Kasus

Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab, selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.


Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai bukti legal yang diterima oleh hukum.

sumber : http://habib1010.wordpress.com/2013/06/20/etika-dan-profesionalisme-tsi-it-forensik/

ETIKA AUDIT

Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.    Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:

(1)  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,   mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
(2)    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).

Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.

(1)       Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)       Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

Pasal 1

Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :

a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :

1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan

2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.

b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.

c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:

1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;

2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:

a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.

e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

          2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:

a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.

Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :

a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :

1)  investasi pada klien; atau

2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.

b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :

1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;

2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;

3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau

4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c.   mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d.    memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :

1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;

2) atau laporan keuangan;

3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;

4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);

5) aktuaria;

6) audit internal;

7) konsultasi manajemen;

8) konsultasi sumber daya manusia;

9) konsultasi perpajakan;

10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau

11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

e.  memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistim Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit

a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6. Ketentuan Peralihan

a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

sumber : http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html

Kamis, 29 Mei 2014

Gmail di Android Capai 1 Miliar Unduhan

Jumlah instalasi aplikasi Gmail untuk Android telah mencapai angka 1 miliar kali. Capaian itu diungkap oleh Head of Android Google, Sundar Pichai melalui halaman Google+ pribadinya.
"Senang rasanya melihat aplikasi Gmail di Android sudah melampaui 1 miliar instalasi," demikian ujar Pichai di halaman Google+ resminya.
Dengan capaian tersebut, Gmail menjadi satu-satunya aplikasi konvensional dalam Play Store yang mencapai jumlah download hingga 1 miliar.
Sejatinya, layanan Google Play Service yang terpasang secara default dalam perangkat Android Google, juga sudah melampaui jumlah yang sama pada Januari lalu. Namun layanan tersebut terpasang secara otomatis di Android 2.2 ke atas, bukan diunduh sendiri oleh pengguna.
Namun, menurut Android Police (12/5/2014), jumlah unduhan yang diklaim Google tersebut berasal dari akun unik, bukan jumlah perangkat atau unduhan dari satu individu.
Dengan demikian, aplikasi tersebut bukan berarti telah dipakai oleh 1 miliar pengguna, sebagian di antaranya adalah berasal dari akun duplikat atau yang lama tak digunakan.
Google sendiri melaporkan telah memiliki 425 juta pengguna aktif layanan Gmail pada tahun 2012 lalu. Angka tersebut kini pastinya semakin bertumbuh.
Gmail menjadi aplikasi email client utama dalam platform Android. Aplikasi ini juga dikabarkan sedang dirombak tampilannya oleh Google.

sumber : kompas.com

Potensi Industri Serious Game Indonesia Mulai Diakui Dunia

Serious game mungkin adalah area industri game yang saat ini masih asing untuk sebagian besar orang. Bagaimana bisa dua kata yang biasa dikonotasikan berlawanan, serius dan bermain, dirangkai menjadi satu? Apa sebenanarnya yang dimaksud dengan serious game?

Secara singkat, serious game adalah berbagai game yang memiliki tujuan penggunaan yang lebih dari sekedar hiburan. Dengan tetap memiliki unsur menyenangkan (fun), serious game biasa digunakan di beberapa bidang industri lain seperti pendidikan, kesehatan, periklanan, militer, riset, dan lainnya.

Bagaimana dengan Industri Serious Game Indonesia?

Secara global, industri serious game sebenarnya baru berkembang pesat di 10 tahun belakangan ini. Berbagai penggunaan game yang belum pernah dilakukan sebelumnya, dilakukan. Hasil dan bukti positif pun mampu memberi konfirmasi bahwa game mampu menjadi media yang lebih dari sekedar hiburan. Lalu bagaimana dengan industri serious game di Indonesia?

Pada tanggal 23-24 Mei 2014 mendatang akan dilaksanakan Serious Games & Social Connect Conference di Korea Selatan. Acara yang diselenggarakan oleh Serious Games Asia ini merupakan konferensi yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem yang sudah ada untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pelaku industri game, kalangan akademik, dan praktisi. Mengangkat tema “Bridging Communities, Harnessing Technologies and Enriching Lives”, Serious Games & Social Connect Conference 2014 mengundang berbagai pembicara ahli dan pelaku industri serious game dari seluruh dunia.

Yang menarik dari Serious Games & Social Connect Conference 2014 ini adalah pengakuan yang diberikan kepada industri game Indonesia. Untuk pertama kalinya, pelaku industri serious game Indonesia menjadi keynote speaker di konferensi internasional ini. Ia adalah Eko Nugroho, CEO dari Kummara dan inisiator dari Indonesia Bermain.

Selain Eko Nugroho, hadir pula beberapa nama lain seperti Namkoong Whon (Executive Director, Gamers Foundation), Brenton Burchmore (CEO, Lascivio Group), dan Ir. Carla Scholten van der Vange (Director, Embedded Fitness, Helmond, Netherlands).

Kesempatan Developer Indonesia Bermain di Industri Serious Game

Keikutsertaan Eko Nugroho sebagai pembicara di ajang Serious Games & Social Connect 2014 mungkin bisa menjadi tonggak pertama dibangunnya industri serious game Indonesia. Apa selanjutnya bisa membuka kesempatan lebih besar kepada para developer Indonesia untuk bermain di industri ini?

Beberapa tulisan ke depan akan coba mengupas tantangan-tantangan yang ada di balik industri serious game dan potensinya yang bisa diangkat. Berbagai isu terhangat dari industri game dunia yang hadir di Serious Games & Social Connect Conference 2014 pun akan dibahas.


sumber : kompas.com

KakaoTalk Izinkan Developer Indonesia Pakai Karakternya

Pengembang game TouchTen asal Jakarta kembali meluncurkan game gratis terbarunya di paltform Android, yang diberi judul Jumpin Apeach, Kamis (22/5/2014). TouchTen menjadi pengembang game pertama di dunia yang diizinkan memakai karakter Kakao Friends dalam aplikasi pesan instan KakaoTalk.

Jumpin Apeach menceritakan tentang Apeach. Ia berusaha menyelamatkan karakter Kakao Friends lain yang ditangkap oleh Bora si Serigala. Game ini terdiri dari 90 level dan dibagi menjadi "3 dunia."

Cara bermainnya mudah, cukup pantulkan karakter Apeach yang berada di dalam balon gelembung, lalu diarahkan ke kiri atau kanan untuk mendapatkan koin dan menghindari laba-laba.

Untuk masuk ke level 31 sampai 90, pemain diwajibkan log-in dengan akun KakaoTalk atau membeli konten digital yang tersedia di game ini. Skor yang didapat pemain dapat dibagikan ke pemain lain untuk merangsang kompetisi.

Guna menambah kesenangan dalam bermain, pemain dapat mengganti karakter Apeach dengan lima karakter Kakao Friends seperti Neo, Frodo, Jay G, Muzi, dan Tube. Pemain juga bisa mendapatkan poin TouchTen yang dapat ditukar dengan hadiah langsung diplatform TouchTen.

Poin TouchTen juga bisa didapatkan dengan mengundang teman lewat SMS atau pesan di KakaoTalk untuk memainkan game Jumpin Apeach ini.

CEO TouchTen Anton Soeharyo, cukup bangga pihaknya menjadi yang pertama bermitra dengan KakaoTalk untuk membuat game dengan maskot Kakao Friends. "Game ini dibangun oleh talenta Indonesia dan tersedia untuk jangkauan luas," katanya dalam siaran pers yang diterima KompasTekno.

Wakil Presiden Pengembangan Bisnis Global KakaoTalk, Kate Sohn menjelaskan, game ini memberi kemudahan karena dapat dimainkan tanpa koneksi internet dan dapat berjalan optimal di perangkat Android murah sekalipun.

KakaoTalk dan TouchTen melakukan berbagai kegiatan online dan offline untuk mempromosikan game ini. Mulai 22 hingga 29 Mei 2014, pengguna dapat mengumpulkan poin TouchTen dengan bermain Jumpin Apeach dan berkesempatan mendapat 5 tiket VIP pertandingan Asian Dream Cup 2014 di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 2 Juni mendatang.


sumber : kompas.com

Microsoft Umumkan Windows 8.1 Versi Murah

 Microsoft telah mengumumkan satu versi Windows 8.1 yang khusus dibuat untuk perangkat murah. Sistem operasi itu diberi nama khusus Windows 8.1 with Bing. 

Seperti dikabarkan The Verge, OS versi khusus itu hanya boleh dikapalkan dengan perangkat komputer yang jeroannya juga hemat biaya. Dikabarkan, pembatasannya nyaris tidak ada dan pengalaman pengguna tak akan jauh berbeda dengan Windows 8.1 reguler. 

Perubahan terbesar adalah dari biaya lisensi yang lebih hemat dibandingkan Windows jenis lain. Tentunya, biaya lisensi itu hanya berlaku bagi pembuat perangkat (Original Equipment Manufacturer / OEM). 

Apa syaratnya? Bagi yang ingin membanderol Windows 8.1 with Bing dengan perangkatnya, selain hanya memakai perangkat keras hemat biaya, OEM juga harus menjadikan Bing mesin cari default pada Internet Explorer dalam OS tersebut. 

Tentu saja, pengguna bebas mengubahnya lagi ke mesin pencari lain -- atau bahkan memasang browser lain -- saat perangkat itu sudah dibeli. 

Bukan hanya Bing, yang memang sudah tercantum dalam nama Windows versi murah ini, Microsoft juga dilaporkan akan menyediakan bundel Office 365 selama setahun untuk perangkat-perangkat tertentu. 

Sejauh ini belum diumumkan perangkat apa saja yang akan memakai varian sistem operasi dengan nama yang cukup panjang ini. Namun Microsoft sudah menegaskan bahwa hanya vendor perangkat yang akan bisa membeli Windows 8.1 with Bing, bukan konsumen perorangan.

Kehadiran Windows 8.1 with Bing ini mengingatkan pada masa-masa kejayaan netbook yang biasanya dibundel dengan Windows versi khusus berlabel Starter Edition. Namun Microsoft mungkin menghindari citra buruk Starter Edition dengan membuat nama baru.

Selain itu, Starter Edition biasanya identik dengan pembatasan-pembatasan yang sangat tidak disukai pelanggan. Termasuk, misalnya, tidak bisa mengganti Wallpaper pada desktop. 

sumber : kompas.com