Rabu, 25 Juni 2014

Nokia X Lawas Tak Akan Bisa Upgrade OS

Nokia X2 hadir dengan versi terbaru dari Nokia X Platform, namun Nokia X versi asli tak akan bisa menjalankan sistem baru tersebut. Hal ini berlaku juga untuk semua anggota keluarga awal Nokia X, yaitu Nokia XL dan Nokia X+. 

"Karena adanya upgrade hardware yang dipersyaratkan (oleh OS versi baru), maka Nokia X Platform 2.0 tak akan tersedia untuk Nokia X, Nokia X+ dan Nokia XL," tutur Yannis Paniaras, Kepala Mobile Phones UX Design Studio di Microsoft, Beijing, di blog resmi Nokia.

Namun, Yannis menjanjikan akan adanya update untuk sistem versi lawas itu dalam beberapa bulan ke depan. 

Apa yang membuat perangkat lawas tak bisa mendapatkan sistem operasi terbaru? 

Menurut DailyTech, secara teoritis sebenarnya jeroan Nokia X dkk bisa menjalankan Platform 2.0 tersebut. Namun masalah sesungguhnya, ada pada ketersediaan tombol. 

Nokia X, X+ dan XL hanya memiliki satu tombol. Tombol itu adalah Back. Berbeda dengan Android yang memiliki setidaknya dua tombol (Home dan Back), seperti Nokia X2. 

Bagi pengguna Nokia X, untuk lompat ke layar Home tak bisa sekali tekan namun dengan menekan Back berkali-kali hingga sampai ke Home. Atau, sebenarnya mereka bisa menekan (press and hold) tombol Back selama beberapa saat. 

Nah, di Nokia X2, menekan tombol Back selama beberapa saat seperti itu akan memanggil fungsi Multitasking. Sedangkan akses ke Home dilakukan lewat tombol Home tersendiri. 

Konflik tersebut diduga jadi salah satu yang membuat sulit penerapan Nokia X Software Platform 2.0 pada generasi "Normandy" (Nokia X, X+ dan XL). 

Namun, seperti pada Windows Phone 7 saat ada Windows Phone 8, beberapa fungsi baru diyakini akan hadir lewat update. Sehingga, meski tak bisa upgrade ke OS baru, pengguna Nokia X lawas akan bisa menikmati fitur baru lewat update OS lawas mereka.


sumber : kompas.com

Juli, Apple Mulai Produksi iPhone Layar Besar

Apple dilaporkan akan memulai produksi iPhone generasi terbaru dengan ukuran layar yang lebih besar di Tiongkok pada Juli 2014, menurut laporanBloomberg mengutip sumber-sumber yang dekat dengan rencana ini.

Pengiriman ponsel pintar iPhone terbaru ini targetnya mulai dilakukan pada September 2014. Ada dua model iPhone yang akan diproduksi, menurut laporan itu, yaitu iPhone dengan ukuran layar 4,7 inci dan 5,5 inci.

Hon Hai Precision Industry, selaku pengelola Foxconn, akan merekrut lebih dari 100.000 pekerja di Tiongkok untuk memproduksi iPhone terbaru ini.

Salah satu pabrik tempat memproduksi produk Apple, Pegatron, juga dilaporkan akan menambah jumlah pekerjanya sebanyak 30 persen untuk memenuhi permintaan produksi iPhone baru.

Menurut laporan Reuters, analis telah lama menyarankan agar Apple membuat ponsel pintar dengan ukuran layar lebih besar untuk melawan ponsel pintar Android yang kini banyak dibekali dengan layar besar yang terbukti lebih populer di Asia dan di kawasan lainnya.


sumber : kompas.com

BlackBerry Kurangi Jumlah Karyawan

Perusahaan smartphone BlackBerry merumahkan sejumlah karyawan yang bertanggungjawab membuat aplikasi mobile untuk segmen konsumer. Langkah tersebut mempertegas BlackBerry yang akan lebih fokus ke segmen korporat.

Diberitakan oleh The Wall Street Journal (24/6/2014), BlackBerry mengonfirmasi telah memberhentikan 65 programer yang selama ini tugasnya mengembangkan aplikasi untuk segmen konsumer. Konfirmasi itu tersebut tertuang dalam pernyataan resmi yang dikirim melalui email pada Selasa (24/6).

Dalam email tersebut, BlackBerry mengatakan alasan pengurangan karyawan tersebut adalah untuk memfokuskan sumber daya yang ada pada pengembangan program baru yang lebih mengutamakan aplikasi enterprise.

Fokus BlackBerry di segmen korporat memang menjadi salah satu strategi perusahaan untuk menggenjot keuntungan. Di segmen ini, Blackberry menjual software mobile management dan layanan security-nya untuk pelanggan enterprise.

Kini, setelah pengurangan karyawan tersebut, sumber internal BlackBerry mengatakan bahwa perusahaannya saat ini hanya memiliki 100 pengembang yang mengerjakan aplikasi bagi konsumen enterprise.

Pengurangan karyawan menjadi hal yang sering terjadi di tubuh BlackBerry akhir-akhir ini, sesuai dengan strategi CEO John Chen untuk menekan pengeluaran.

Chen berharap dengan pengurangan karyawan, BlackBerry bisa menghemat 40 persen pengeluaran dan memperbesar pangsa pasarnya.

Semenjak strategi pengurangan karyawan yang mulai diterapkan pada September tahun lalu, hingga saat ini sudah ada sekitar 4.500 karyawan BlackBerry yang dirumahkan.


sumber : kompas.com

80 Persen Tiruan Flappy Bird Bawa Virus

Fenomena game Flappy Bird buatan Dong Nguyen telah membuat sejumlah developer game di Android dan iOS menelurkan game sejenis dengan nama yang berbeda-beda. Namun, tak semuan game kloningan itu aman bagi smartphone.
Perusahaan antivirus McAfee baru-baru ini memeriksa sekitar 300 kloningan game Flappy Bird di toko aplikasi Google Play dan App Store. Hasilnya, 238 game di antaranya (atau 80 persennya) mengandung malware.
Game-game tiruan yang mengandung malware memang sudah disadari oleh pengguna Android dan iOS, namun menurut BGR (24/6/2014), mereka tidak menyangka bahwa jumlahnya akan sebanyak itu.
Menurut laporan yang dirilis oleh McAfee, kasus infeksi malware dari aplikasi tersebut yang paling banyak dilaporkan adalah smartphone yang suka melakukan panggilan telepon sendiri, menerima dan mengirim SMS otomatis, serta menggali data kontak dan melacak lokasi.
Dalam kasus tertentu, malware yang diselundupkan melalui game kloningan Flappy Bird itu bisa memberikan peretas kontrol penuh atas smartphone yang terinfeksi, sehingga data-data penting bisa dicuri.
Walau pengguna Android menjadi sasaran paling besar dibanding pengguna iPhone atau iPad, namun Chief Technical Strategist McAfee, Brian Kenyon mengatakan bahwa perangkat Apple yang di-jailbreak juga rentan terhadap serangan malware.
Kenyon menyarankan agar pengguna Android selalu memeriksa lebih detil suatu aplikasi sebelum meng-install-nya. Pengguna iPhone yang di-jailbreak juga harus memastikan agar aplikasi yang akan dipasang benar-benar aman dan dari sumber terpercaya.

sumber : kompas.com

Black and White Campaign

Kampanye Hitam (Black Campaign)

Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.

Sedangkan untuk kampanye putih tidak ada di wikipedia, untuk perbandingan kata saja lawan untuk hitam adalah putih berarti kita lawankan saya semua kata yang ada dalam kampanye hitam :
Versi saya (gak usah protes, ini buatan saya) :

Kampanye Putih (White Campaign)
Kampanye putih bukan berarti menggunakan sesuatu yang berwarna putih karena kalau begitu maka pocong dan kuntilanak akan masuk dalam kampanye putih, anak SD, SMP dan SMA yang upacara atau anak paskibra akan jadi kampanye putih, termasuk pemutih gigi, pemutih pakaian dan pemutih makanan termasuk bleng yang untuk memutihkan terigu atau lainnya, termasuk juga keputihan dan rambut ubanan, namun kampanye putih bila dilawankan dengan kampanye hitam berarti : Penggunaan metode rayuan yang memperbagus, pujian atau berita yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkanpersepsi yang dianggap  etis dan sangat baik terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap melunak dari para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara tidak efisien karena kelebihan sumber daya yang kuat untuk menyanjung salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat tetap memilih kandidat atau calon pilihannya.

Jadi secara singkatnya kalau kampanye hitam isinya menjelek-jelekkan, kampanye putih memuji lawannya, jika kampanye hitam dengan cara menyerang lewat berbagai media, kampanye putih merangkulnya lewat berbagai media, jika kampanye hitam membuat orang marah, kampanye putih akan membuat orang bahagia.
Sudah siapkah kita untuk melakukan kampanye putih? saya siap karena saya akan mengajak teman-teman, para kompasianer dan seluruh bangsa Indonesia menggunakan kampanye putih, atau kalau tidak mau diamlah! Berisik! negejelek-jelekin orang lain padahal dirinya sendiri belum tentu lebih bagus dari orang yang dijelek-jelekkan.


Hidup Kampanye Putih!

sumber : http://hiburan.kompasiana.com/humor/2014/06/06/pengertian-kampanye-hitam-dan-kampanye-putih-660176.html

Etika Forensik

Definisi IT Forensik
Secara umum IT Forensik adalah ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu.

IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan, sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.

Pengetahuan Yang Dibutuhkan IT Forensik
Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer Forensik, Kriptografi, dll. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik mempunyai Pengetahuan umum atau Metodologi umum mengenai proses pemeriksaan, yaitu : 

Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam kondisi yang ada sebelumnya.

Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin, karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan password reset.

Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses penyidikan.

Contoh Kasus

Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab, selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.


Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai bukti legal yang diterima oleh hukum.

sumberhttp://habib1010.wordpress.com/2013/06/20/etika-dan-profesionalisme-tsi-it-forensik/

ETIKA AUDIT

Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1.      Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

(Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007).

2.      Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.    Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:

(1)  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,   mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
(2)    Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3)     Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4)     Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5)    Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.      Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).

Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).

Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.

(1)       Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)       Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)       Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik.

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

Pasal 1

Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :

a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :

1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan

2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.

b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.

c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:

1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;

2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:

a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.

e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

          2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:

a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.

Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :

a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :

1)  investasi pada klien; atau

2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.

b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :

1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;

2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;

3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau

4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c.   mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d.    memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :

1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;

2) atau laporan keuangan;

3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;

4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);

5) aktuaria;

6) audit internal;

7) konsultasi manajemen;

8) konsultasi sumber daya manusia;

9) konsultasi perpajakan;

10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau

11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

e.  memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistim Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit

a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6. Ketentuan Peralihan

a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

sumber : http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html