Nokia X2 hadir dengan versi terbaru dari Nokia X Platform, namun Nokia X versi asli tak akan bisa menjalankan sistem baru tersebut. Hal ini berlaku juga untuk semua anggota keluarga awal Nokia X, yaitu Nokia XL dan Nokia X+.
"Karena adanya upgrade hardware yang dipersyaratkan (oleh OS versi baru), maka Nokia X Platform 2.0 tak akan tersedia untuk Nokia X, Nokia X+ dan Nokia XL," tutur Yannis Paniaras, Kepala Mobile Phones UX Design Studio di Microsoft, Beijing, di blog resmi Nokia.
Namun, Yannis menjanjikan akan adanya update untuk sistem versi lawas itu dalam beberapa bulan ke depan.
Apa yang membuat perangkat lawas tak bisa mendapatkan sistem operasi terbaru?
Menurut DailyTech, secara teoritis sebenarnya jeroan Nokia X dkk bisa menjalankan Platform 2.0 tersebut. Namun masalah sesungguhnya, ada pada ketersediaan tombol.
Nokia X, X+ dan XL hanya memiliki satu tombol. Tombol itu adalah Back. Berbeda dengan Android yang memiliki setidaknya dua tombol (Home dan Back), seperti Nokia X2.
Bagi pengguna Nokia X, untuk lompat ke layar Home tak bisa sekali tekan namun dengan menekan Back berkali-kali hingga sampai ke Home. Atau, sebenarnya mereka bisa menekan (press and hold) tombol Back selama beberapa saat.
Nah, di Nokia X2, menekan tombol Back selama beberapa saat seperti itu akan memanggil fungsi Multitasking. Sedangkan akses ke Home dilakukan lewat tombol Home tersendiri.
Konflik tersebut diduga jadi salah satu yang membuat sulit penerapan Nokia X Software Platform 2.0 pada generasi "Normandy" (Nokia X, X+ dan XL).
Namun, seperti pada Windows Phone 7 saat ada Windows Phone 8, beberapa fungsi baru diyakini akan hadir lewat update. Sehingga, meski tak bisa upgrade ke OS baru, pengguna Nokia X lawas akan bisa menikmati fitur baru lewat update OS lawas mereka.
sumber : kompas.com
Rabu, 25 Juni 2014
Juli, Apple Mulai Produksi iPhone Layar Besar
Apple dilaporkan akan memulai produksi iPhone generasi terbaru dengan ukuran layar yang lebih besar di Tiongkok pada Juli 2014, menurut laporanBloomberg mengutip sumber-sumber yang dekat dengan rencana ini.
Pengiriman ponsel pintar iPhone terbaru ini targetnya mulai dilakukan pada September 2014. Ada dua model iPhone yang akan diproduksi, menurut laporan itu, yaitu iPhone dengan ukuran layar 4,7 inci dan 5,5 inci.
Hon Hai Precision Industry, selaku pengelola Foxconn, akan merekrut lebih dari 100.000 pekerja di Tiongkok untuk memproduksi iPhone terbaru ini.
Salah satu pabrik tempat memproduksi produk Apple, Pegatron, juga dilaporkan akan menambah jumlah pekerjanya sebanyak 30 persen untuk memenuhi permintaan produksi iPhone baru.
Menurut laporan Reuters, analis telah lama menyarankan agar Apple membuat ponsel pintar dengan ukuran layar lebih besar untuk melawan ponsel pintar Android yang kini banyak dibekali dengan layar besar yang terbukti lebih populer di Asia dan di kawasan lainnya.
sumber : kompas.com
Pengiriman ponsel pintar iPhone terbaru ini targetnya mulai dilakukan pada September 2014. Ada dua model iPhone yang akan diproduksi, menurut laporan itu, yaitu iPhone dengan ukuran layar 4,7 inci dan 5,5 inci.
Hon Hai Precision Industry, selaku pengelola Foxconn, akan merekrut lebih dari 100.000 pekerja di Tiongkok untuk memproduksi iPhone terbaru ini.
Salah satu pabrik tempat memproduksi produk Apple, Pegatron, juga dilaporkan akan menambah jumlah pekerjanya sebanyak 30 persen untuk memenuhi permintaan produksi iPhone baru.
Menurut laporan Reuters, analis telah lama menyarankan agar Apple membuat ponsel pintar dengan ukuran layar lebih besar untuk melawan ponsel pintar Android yang kini banyak dibekali dengan layar besar yang terbukti lebih populer di Asia dan di kawasan lainnya.
sumber : kompas.com
BlackBerry Kurangi Jumlah Karyawan
Perusahaan smartphone BlackBerry merumahkan sejumlah karyawan yang bertanggungjawab membuat aplikasi mobile untuk segmen konsumer. Langkah tersebut mempertegas BlackBerry yang akan lebih fokus ke segmen korporat.
Diberitakan oleh The Wall Street Journal (24/6/2014), BlackBerry mengonfirmasi telah memberhentikan 65 programer yang selama ini tugasnya mengembangkan aplikasi untuk segmen konsumer. Konfirmasi itu tersebut tertuang dalam pernyataan resmi yang dikirim melalui email pada Selasa (24/6).
Dalam email tersebut, BlackBerry mengatakan alasan pengurangan karyawan tersebut adalah untuk memfokuskan sumber daya yang ada pada pengembangan program baru yang lebih mengutamakan aplikasi enterprise.
Fokus BlackBerry di segmen korporat memang menjadi salah satu strategi perusahaan untuk menggenjot keuntungan. Di segmen ini, Blackberry menjual software mobile management dan layanan security-nya untuk pelanggan enterprise.
Kini, setelah pengurangan karyawan tersebut, sumber internal BlackBerry mengatakan bahwa perusahaannya saat ini hanya memiliki 100 pengembang yang mengerjakan aplikasi bagi konsumen enterprise.
Pengurangan karyawan menjadi hal yang sering terjadi di tubuh BlackBerry akhir-akhir ini, sesuai dengan strategi CEO John Chen untuk menekan pengeluaran.
Chen berharap dengan pengurangan karyawan, BlackBerry bisa menghemat 40 persen pengeluaran dan memperbesar pangsa pasarnya.
Semenjak strategi pengurangan karyawan yang mulai diterapkan pada September tahun lalu, hingga saat ini sudah ada sekitar 4.500 karyawan BlackBerry yang dirumahkan.
sumber : kompas.com
Diberitakan oleh The Wall Street Journal (24/6/2014), BlackBerry mengonfirmasi telah memberhentikan 65 programer yang selama ini tugasnya mengembangkan aplikasi untuk segmen konsumer. Konfirmasi itu tersebut tertuang dalam pernyataan resmi yang dikirim melalui email pada Selasa (24/6).
Dalam email tersebut, BlackBerry mengatakan alasan pengurangan karyawan tersebut adalah untuk memfokuskan sumber daya yang ada pada pengembangan program baru yang lebih mengutamakan aplikasi enterprise.
Fokus BlackBerry di segmen korporat memang menjadi salah satu strategi perusahaan untuk menggenjot keuntungan. Di segmen ini, Blackberry menjual software mobile management dan layanan security-nya untuk pelanggan enterprise.
Kini, setelah pengurangan karyawan tersebut, sumber internal BlackBerry mengatakan bahwa perusahaannya saat ini hanya memiliki 100 pengembang yang mengerjakan aplikasi bagi konsumen enterprise.
Pengurangan karyawan menjadi hal yang sering terjadi di tubuh BlackBerry akhir-akhir ini, sesuai dengan strategi CEO John Chen untuk menekan pengeluaran.
Chen berharap dengan pengurangan karyawan, BlackBerry bisa menghemat 40 persen pengeluaran dan memperbesar pangsa pasarnya.
Semenjak strategi pengurangan karyawan yang mulai diterapkan pada September tahun lalu, hingga saat ini sudah ada sekitar 4.500 karyawan BlackBerry yang dirumahkan.
sumber : kompas.com
80 Persen Tiruan Flappy Bird Bawa Virus
Fenomena game Flappy Bird buatan Dong Nguyen telah membuat sejumlah developer game di Android dan iOS menelurkan game sejenis dengan nama yang berbeda-beda. Namun, tak semuan game kloningan itu aman bagi smartphone.
Perusahaan antivirus McAfee baru-baru ini memeriksa sekitar 300 kloningan game Flappy Bird di toko aplikasi Google Play dan App Store. Hasilnya, 238 game di antaranya (atau 80 persennya) mengandung malware.
Game-game tiruan yang mengandung malware memang sudah disadari oleh pengguna Android dan iOS, namun menurut BGR (24/6/2014), mereka tidak menyangka bahwa jumlahnya akan sebanyak itu.
Menurut laporan yang dirilis oleh McAfee, kasus infeksi malware dari aplikasi tersebut yang paling banyak dilaporkan adalah smartphone yang suka melakukan panggilan telepon sendiri, menerima dan mengirim SMS otomatis, serta menggali data kontak dan melacak lokasi.
Dalam kasus tertentu, malware yang diselundupkan melalui game kloningan Flappy Bird itu bisa memberikan peretas kontrol penuh atas smartphone yang terinfeksi, sehingga data-data penting bisa dicuri.
Walau pengguna Android menjadi sasaran paling besar dibanding pengguna iPhone atau iPad, namun Chief Technical Strategist McAfee, Brian Kenyon mengatakan bahwa perangkat Apple yang di-jailbreak juga rentan terhadap serangan malware.
Kenyon menyarankan agar pengguna Android selalu memeriksa lebih detil suatu aplikasi sebelum meng-install-nya. Pengguna iPhone yang di-jailbreak juga harus memastikan agar aplikasi yang akan dipasang benar-benar aman dan dari sumber terpercaya.
sumber : kompas.com
Black and White Campaign
Kampanye Hitam (Black
Campaign)
Penggunaan metode
rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada
para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang
dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik. komunikasi ini
diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap resistensi dari para pemilih, kampanye hitam
umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon bahkan pihak lain secara
efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu
kandidat atau calon lain dengan bermain pada permainan emosi para pemilih agar
pada akhirnya dapat meninggalkan kandidat atau calon pilihannya.
Sedangkan untuk
kampanye putih tidak ada di wikipedia, untuk perbandingan kata saja lawan untuk
hitam adalah putih berarti kita lawankan saya semua kata yang ada dalam
kampanye hitam :
Versi saya (gak usah
protes, ini buatan saya) :
Kampanye Putih (White
Campaign)
Kampanye putih bukan
berarti menggunakan sesuatu yang berwarna putih karena kalau begitu maka pocong
dan kuntilanak akan masuk dalam kampanye putih, anak SD, SMP dan SMA yang
upacara atau anak paskibra akan jadi kampanye putih, termasuk pemutih gigi,
pemutih pakaian dan pemutih makanan termasuk bleng yang untuk memutihkan terigu
atau lainnya, termasuk juga keputihan dan rambut ubanan, namun kampanye putih
bila dilawankan dengan kampanye hitam berarti : Penggunaan metode rayuan
yang memperbagus, pujian atau berita yang tersebar mengenai sasaran kepada para
kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkanpersepsi yang
dianggap etis dan sangat baik terutama dalam hal kebijakan publik.
komunikasi ini diusahakan agar menimbulkan fenomena sikap melunak dari
para pemilih, kampanye hitam umumnya dapat dilakukan oleh kandidat atau calon
bahkan pihak lain secara tidak efisien karena kelebihan sumber daya yang kuat
untuk menyanjung salah satu kandidat atau calon lain dengan bermain pada
permainan emosi para pemilih agar pada akhirnya dapat tetap memilih kandidat
atau calon pilihannya.
Jadi secara singkatnya
kalau kampanye hitam isinya menjelek-jelekkan, kampanye putih memuji lawannya,
jika kampanye hitam dengan cara menyerang lewat berbagai media, kampanye putih
merangkulnya lewat berbagai media, jika kampanye hitam membuat orang marah,
kampanye putih akan membuat orang bahagia.
Sudah siapkah kita
untuk melakukan kampanye putih? saya siap karena saya akan mengajak
teman-teman, para kompasianer dan seluruh bangsa Indonesia menggunakan kampanye
putih, atau kalau tidak mau diamlah! Berisik! negejelek-jelekin orang lain
padahal dirinya sendiri belum tentu lebih bagus dari orang yang
dijelek-jelekkan.
Hidup Kampanye Putih!
sumber : http://hiburan.kompasiana.com/humor/2014/06/06/pengertian-kampanye-hitam-dan-kampanye-putih-660176.html
sumber : http://hiburan.kompasiana.com/humor/2014/06/06/pengertian-kampanye-hitam-dan-kampanye-putih-660176.html
Etika Forensik
Definisi IT Forensik
Secara umum IT Forensik adalah
ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan
sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya
metode sebab-akibat). Tujuan dari IT Forensik atau forensik komputer adalah
yaitu melakukan penyelidikan terstruktur dengan mempertahankan rantai dari
dokumentasi bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer dan
siapa yang bertanggung jawab untuk itu.
IT Forensik biasanya mempunyai suatu standar prosedur: Untuk memperoleh
suatu bukti dari komputer, penyidik harus melakukan langkah-langkah berikut
ini. Suatu komputer harus diamankan dari pengubah atau perusak untuk menjamin
data-data yang terdapat dalam komputer yang dirusak masih dapat diselamatkan,
sehingga penyidik mendapatkan informasi yang sesungguhnya. Untuk itu penyidik
harus mengisolir suatu komputer dari sebuah jaringan atau koneksi yang bisa
menjadi cara untuk menghilangkan atau mengubah barang bukti.
Pengetahuan
Yang Dibutuhkan IT Forensik
Dalam pengetahuan IT forensik terdapat berbagai bidang ilmu yang terdiri
dari Jaringan Komputer (Computer Networks), Keamanan Komputer, Komputer
Forensik, Kriptografi, dll. Dan dalam melakukan suatu penyelidikan, IT forensik
mempunyai Pengetahuan umum atau Metodologi umum
mengenai proses pemeriksaan, yaitu :
Menemukan file yang dicurigai didalam komputer termasuk file yang
ter-enkripsi, dilindungi dengan password, disembunyikan atau dihapus. Penyidik
harus menyalin semua file yang ada dalam komputer. Dari salinan itulah penyidik
dapat mencari barangbukti yang diperlukan, karena file asli harus tetap dalam
kondisi yang ada sebelumnya.
Melakukan recovery dari data atau file yang telah dihapus sebanyak mungkin,
karena dari sinilah barang bukti dapat ditemukan. Hal ini dapat dilakukan
dengan mengunakan aplikasi recovery. Membuka file atau data yang dilindungi
dengan password atau terenkripsi, dengan mengunakan aplikasi enkripsi dan
password reset.
Menganalisis area khusus dalam hardisk yang didesain untuk tidak dapat
diakses secara normal. Sehingga dapat digunakan sebagai area untuk menyimpan
file yang berhubungan dengan kasus. Mencata setiap langkah dalam setiap proses
penyidikan.
Contoh
Kasus
Dalam kehidupan sehari-hari komputer lebih digunakan untuk mendukung
pekerjaan manusia, tapi disisi lain komputer merupakan suatu sarana dan objek
dari suatu tindak kriminal. Sebagai sarana tindak kejahatan, komputer dapat
digunakan untuk mencuci uang oleh para tikus berdasi / koruptor. Memanipulasi
data penjualan dan keuangan oleh petugas pajak yang tidak bertanggung jawab,
selain itu sebagai sarana komunikasi oleh para teroris dan lain-lain.
Sedangkan fungsinya sebagai objek, komputer biasanya digunkan sebagai objek
sasaran serangan, pencurian data, dan perusakan data oleh para hacker ataupun
cracker. Oleh karena itu penyalah gunaan teknologi seperti ini yang membuat
para penguna komputer merasa tidak nyaman dalam mengunakan komputer. Tindakan
ini merupakan salah satu tindak kriminal yang bisa disebut dengan cyber crime, sehingga
banyak negara yang telah meratifikasi komputer forensik / IT Forensik sebagai
bukti legal yang diterima oleh hukum.
sumber : http://habib1010.wordpress.com/2013/06/20/etika-dan-profesionalisme-tsi-it-forensik/
sumber : http://habib1010.wordpress.com/2013/06/20/etika-dan-profesionalisme-tsi-it-forensik/
ETIKA AUDIT
Pengertian Etika
Berdasarkan Bahasa
Menurut bahasa Yunani
Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”.
Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika
terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika
normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan
nilai-nilai etika).
Auditing adalah suatu
proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan
mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan
ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian
dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Etika dalam auditing
adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan
menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian
hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika
terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan
kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang
berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur,
bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu
kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik
perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih, 2005
dalam Alim dkk 2007).
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik.
Profesi akuntan di
dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan
keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan
publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam
kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap
klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan
untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
3. Tanggung Jawab Dasar Audit.
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
(1) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
(2) Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
(3) Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
(4) Pengendalian Intern. Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
(5) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. Indepedensi Auditor ada 3 Aspek.
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus
mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi dalam
penampilan)
Artinya pandangan
pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi dari
sudut keahliannya)
Independensi dari
sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai
Independensi Akuntan Publik.
Pada tanggal 28
Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)
telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan
jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan
dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor
VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada
sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik
atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20
/PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN
YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI
PASAR MODAL:
1. Definisi dari
istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan
Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit
adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang
direview; dan
2) Periode Penugasan
Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan
keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga
Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar
tanggungan, dan saudara kandung.
c. Fee Kontinjen
adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya
akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d. Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk
dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional
yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk
dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau
mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi
kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan
pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan
lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik
yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci
yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan,
memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota
Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode Penugasan
Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan
Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan
jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan
wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.
Akuntan tidak
independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan
pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai
Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota
Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa
lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan
keuangan;
3) desain sistim
informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian atau
opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi sumber
daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat Investasi
dan keuangan; atau
11) jasa-jasa lain
yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik
wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai
bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen
dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik
tersebut.
5. Pembatasan
Penugasan Audit
a. Pemberian jasa
audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor
Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b. Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut
setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien
tersebut.
c. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan
interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan
sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang
menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
sumber : http://adhebadriah.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html
Langganan:
Postingan (Atom)