Terdapat beberapa jenis keputusan
dalam proses pengambilan keputusan.Berdasarkan keputusan yang harus
diambil oleh level manajemen di perusahaan jenis keputusan terdiri atas:
1. Keputusan Strategis, adalah keputusan yang dibuat oleh manajemen puncak
dalam sebuh perusahaan.
2.
Keputusan taktis, adalah keputusan yang dibuat oleh manajemen menengah
3. Keputusan operasional, adalah keputusan yang dibuat oleh tingkat manajemen yang paling bawah, misalnya operator mesin di lantai produksi.
Berdasarkan tersedianya pemecahan masalah, jenis keputusan yang biasanya muncul adalah:
• Keputusan Terprogram. Keputusan ini berkaitan dengan kebiasaan, aturan, dan prosedur. Dalam hal ini kondisi yang dihadapi semuanya dapat diketahui dengan pasti.
• Keputusan tidak terprogram. Keputusan tidak terprogram ini adalah keputusan yang tidak mempunyai suatu aturan yang baku, tergantung pada jenis masalahnya. Biasanya, masalah yang membutuhkan keputusan tidak terprogram ini terjadinya tidak dapat diprediksi.
3. Keputusan operasional, adalah keputusan yang dibuat oleh tingkat manajemen yang paling bawah, misalnya operator mesin di lantai produksi.
Berdasarkan tersedianya pemecahan masalah, jenis keputusan yang biasanya muncul adalah:
• Keputusan Terprogram. Keputusan ini berkaitan dengan kebiasaan, aturan, dan prosedur. Dalam hal ini kondisi yang dihadapi semuanya dapat diketahui dengan pasti.
• Keputusan tidak terprogram. Keputusan tidak terprogram ini adalah keputusan yang tidak mempunyai suatu aturan yang baku, tergantung pada jenis masalahnya. Biasanya, masalah yang membutuhkan keputusan tidak terprogram ini terjadinya tidak dapat diprediksi.
•
Keputusan tidak terstruktur.disebut tidak terstruktur karena tidak diketahui
pemecahannya karena ketidakjelasan masalahnya.
Contoh
nya pada keputusan terprogram adalah keputusan tentang peraturan berlalu lintas
dan keputusan tentang peraturan perkuliahan.
Dan
contoh untuk keputusan tidak terprogram adalah jika ada seorang anak kecil yang
tertangkap tangan mencuri tetapi tidak langsung di hukum pidana dan di masukkan
ke dalam penjara, tetapi dia akan di beri pengarahan agar tidak melakukan nya
kembali, karena menurut hukum umur anak kecil tersebut belum sampai umur 17
tahun.
Sumber
: http://melisa07.blogspot.com/2011/05/jenis-keputusan.html
(29 april 2012 jam 19.48)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar