Jumat, 03 Mei 2013

Basuki: Pegawai Pemprov Merokok, Ada Sanksinya


JAKARTA, KOMPAS.com - Basuki Tjahaja Purnama meminta wali kota tegas mensosialisasikan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Jika ada yang melanggar, dia minta difoto.
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakartaini, hal tersebut untuk menimalisir jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan semua masyarakat Ibu Kota merokok di tempat-tempat umum.

"Ini kan kita cuma mau bilang ke Wali Kota untuk lebih tegas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basuki Tjahaja Purnama ingin menggerakkan seluruh pegawai Pemprov DKI untuk memonitor dan mengambil gambar tempat-tempat kerap masih digunakan untuk merokok. Selain itu, kata Basuki, DKI juga akan terus memasang stiker lebih banyak lagi untuk mensosiasialisasikan pergub tersebut.
Untuk sanksinya, apabila PNS DKI tertangkap basah merokok di Balaikota DKI, maka Pemprov DKI akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, sanksi lebih berat akan diberikan apabila PNS DKI itu tertangkap basah merokok di fasilitas publik lainnya.

"Nah, sekarang kita lagi pikirkan formulasinya itu seperti apa. Mungkin misalnya di mal, bosnya atau gedungnya yang kita kenakan sanksi," kata Basuki.

DKI akan mencabut sertifikat layak fungsi kalau masih ada orang yang merokok di dalamnya. Basuki juga menegaskan pengunjung mal tidak boleh merokok di dalam ruangan khusus rokok. Pengunjung yang ingin merokok, kata dia, harus keluar mal terlebih dahulu baru diperbolehkan merokok.

Sumber : kompas.com

Analisis :

Menurut analisis saya bapak  Basuki Tjahaja Purnama memang sangat pantas untuk melarang para pegawai Pemprov DKI untuk melarang merokok di kawasan kantor Pemprov pasal nya asap rokok yang di timbulkan asap rokok tersebut memang berbahaya bagi yang tidak merokok (perokok pasiv) karena lebih berbahaya di bandingkan oleh orang yang memang merokok ( Peokok aktif) tetapi untuk mendorong langkah peraturan tersebut bapak Basuki tidak hanya di buat dengan tertulis saja atau menempel stiker – stiker bertanda di larang merokok tetapi harus ada perlakuan yang keras jika memang terbukti masih ada pegawai pemprov DKI yang masih saja merokok di kawasan kerja nya tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar